Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

RAPORT MERAH PEMERINTAHAN SBY-JK

Raport Merah Pemerintahan SBY-JK

( Susah Bensin Yah - Jangan Kaget )


[ 19 Desember 2005 ] Penambahan PHK Karyawan 250 ribu Orang

Terjadi PHK massal pada beberapa perusahaan besar yang diakibatkan kebijakan Pemerintah yang tidak terarah dan inflasi yang mencapai 17% dan juga tingginya bungga pinjaman bank. Perusahaan seperti Indofood akan mem-PHK 4000 orang, Bank Danamon 400 orang, Indosiar 100 orang, dan beberapa perusahaan lain. Beberapa UKM telah tutup diakibatkan peningkatan biaya produksi dan kurangnya permintaan konsumen. Bila hal ini terus terjadi maka tahun 2006 diperkirakan akan terjadi PHK massal sebesar 1 juta orang.

[ 1 Oktober 2005 ] Kenaikan Kembali Harga BBM 87% - 280%

Pemerintah kembali menaikkan harga BBM sebesar 87% - 280% hal ini dilakukan Pemerintah dengan alasan kekurangan dana subsidi dan pencabutan secara bertahap subsidi BBM. Pemerintah akan mengganti program subsidi BBM dengan subsidi langsung dengan uang tunai kepada masyarakat miskin. Tetapi kenyataannya harga-harga kebutuhan pokok makin meningkat bahkan harga minyak tanah 1 liter mencapai Rp. 3.500 dan juga langka dibeberapa tempat. Dibalik alasan tersebut Pemerintah memiliki program untuk tidak memberikan lagi subsidi BBM di tahun 2006 di karenakan akan masuknya BBM Asing ke Indonesia yang diawali dengan masuknya SHELL, dan PETRONAS dari Malaysia.

[ 7 September 2005 ] Cadangan Devisa Bersih Tinggal 31,15 Miliar Dollar

Kembali cadangan devisa di BI berkurang tinggal 31,15 Miliar Dollar, hal ini diakibatkan permintaan Dollar yang meningkat dan intervensi BI yang kurang optimal. Meskipun BI telah menaikkan suku bunga BI Rate menjadi 10 % tidak dapat meredam permintaan Dollar. Bila hal ini terus berlanjut maka cadangan devisa diperkirakan akan merosot tinggal 25 Miliar Dollar pada akhir tahun. Dan ini akan memicu kenaikan Dollar yang tidak dapat lagi dikontrol oleh Pemerintah.

[ 25 Agustus 2005 ] Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dollar

Pemerintah kembali tidak mampu menahan kejatuhan nilai Rupiah. Meskipun Presiden telah datang ke BI dan bertemu dengan Gubernur BI, tetap saja kejatuhan Rupiah tidak dapat ditahan. Rupiah kembali turun ke nilai Rp. 10.315 per Dollar AS. Hal ini diakibatkan oleh pernyataan Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa bila Rupiah menembus nilai Rp. 11.000 per Dollar AS pemerintah masih tetap aman menjaga Rupiah.

[ 24 Agustus 2005 ] Kenaikan Tarif Tol 15%

Pemerintah menaikkan tarif tol rata-rata sebesar 15% di seluruh ruas tol di Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah untuk peningkatan pelayanan dan investasi jalan tol. Tetapi kenyataannya masih banyak ruas jalan tol yang tidak dipasang lampu jalan dan kondisi jalan yang berlubang dan diperparah dengan masih adanya derek liar di jalan tol.

[ 19 Agustus 2005 ] Rupiah Melemah Terhadap Dollar

Pemerintah tidak mampu menahan pelemahan rupiah sehingga menembus nilai Rp. 9.985 per Dollar AS. BI tidak melakukan intervensi, tetapi hanya melakukan sterilisasi. Cadangan devisa pun turun menjadi 32,5 Miliar Dollar AS. Kebutuhan Dollar akibat permintaan pengusaha importir dan PERTAMINA, jumlah transaksi per hari sekitar 100-200 juta Dollar AS. Jika pihak BI melakukan intervensi sekitar 1-2 Miliar Dollar per hari maka rupiah akan menguat ke nilai Rp. 8.000 per Dollar AS.

[ 15 Agustus 2005 ] Menandatangani Perjanjian Damai Dengan GAM di Helsinki

Pemerintah melakukan perjanjian dengan orang GAM yang sudah menjadi warga negara Swedia, dan tidak ingin pulang ke Aceh. Pemerintah melakukan kesalahan dengan melakukan perjanjian di luar negeri dengan orang luar yang tidak peduli akan penderitaan rakyat Aceh akibat tsunami. Perjanjian yang dianggap tidak masuk diakal karena GAM tidak dapat dipercaya !

[ 3 Mei 2005 ] Perpres No.36/2005 Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Perpres No.36/2005 sebagai pengganti dari Kepres No.55/1993 yang dianggap pemerintah tidak lagi memenuhi landasan hukum untuk pelaksanaan pembangunan. Perpres ini akan menyebabkan hilangnya pekerjaan, bidang usaha, sumber penghasilan dan sumber pendapatan yang berdampak pada penurunan tingkat kesejateraan seseorang pemegang hak atas tanah pasca pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hal ini karena Perpres tersebut tidak mengatur dengan jelas bentuk ganti kerugian yang bersifat nonfisik, tetapi hanya mengatur bentuk ganti kerugian secara fisik berupa uang dan/atau tanah penganti dan/atau pemukiman kembali. Kerugian lain bagi rakyat adalah, hilangnya akses dan hak pemegang atas tanah karena Perpres No.36/2005, mengakomodir pencabutan hak atas tanah karena musyawarah yang ditempuh tidak mencapai kesepakatan dan pemegang hak atas tanah tetap keberatan tentang ganti kerugian dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan.

[ 1 Maret 2005 ] Kenaikan Harga BBM 29%

Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM rata-rata sebesar 29 persen pada Senin malam (28/2) dan mulai berlaku pada 1 Maret 2005. Hal ini dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR, dan seharusnya pemerintah menjelaskan alokasi dan penyaluran kompensasi subsidi BBM. DPR belum mendapatkan hasil audit terhadap PERTAMINA terkait dengan perincian harga pokok produksi BBM bersubsidi dan terkesan ditutupi.


eXTReMe Tracker

Copyright © 2005 BAJAK. All rights reserved.
For comments of this web site, please e-mail Webmaster